Mataram NTB - Tim kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aziziyah melaksanakan Konferensi pers Terkait Proses hukum yang sedang dijalani pihak Ponpes atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang santriwati bernama Nurul Izzati meninggal dunia.
Konferensi pers berlangsung di Bonum Cafe Gegutu, Kota Mataram, Selasa (09/07/2024) yang dihadiri para awak media baik Media online, media cetak maupun media elektronik.
Atas dugaan kasus tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pemeriksaan terhadap pengurus / guru dan para Santri dari Ponpes Al Aziziyah sebagai proses hukum yang harus dijalankan untuk mengungkap dugaan kasus tersebut.
Dalam keteranganya, Tim Hukum Ponpes Al Aziziyah yang diketuai Herman Saputra Sorenggana mengatakan, bahwa dalam proses tersebut seperti yang sudah sering disampaikan kepada media, bahwa Ponpes akan membuka ruang selebarnya kepada Lembaga mana pun yang ingin tau terkait dugaan kasus ini, termasuk kepada APH untuk melakukan proses pengungkapan.
Terkait pihak Pondok yang nantinya akan diperiksa, untuk mendampingi kliennya anak dibawa umur yang akan diperiksa, pihaknya telah melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Mataram.
Dihadapan awak Media, Herman sapaan akrab Ketua tim hukum ini menjelaskan, pada proses hukum saat ini pihaknya berharap APH dalam hal ini kepolisian melakukan proses ini secara profesional agar dapat mengungkap dugaan kasus ini secara transparan dan Fair.
Kemudian lanjutnya, tugas LPA nantinya akan mendampingi langsung apapun proses hukum yang dijalani oleh khusus anak dalam hal ini Santri.
“Apapun hasilnya nanti, kita akan tunduk kepada proses hukum yang sedang berjalan, “tegasnya.
Untuk diketahui, kata Herman, Ponpes ini dari awal berdirinya hingga saat ini dalam menjalankan proses pendidikan telah banyak menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti kementerian Agama ataupun kementerian lainnya.
Namun demikian setiap saran apapun demi penyempurnaan tata kelola Pondok nantinya tentu akan diterima lalu kemudian didiskusikan.
“Bila saran itu untuk kebaikan kedepan, Pihak Ponpes tentu akan wellcome menerima, ” tegasnya.
Terkait dugaan kasus yang terjadi di Ponpes, Ia menceritakan dari awal bagaimana Santri bernama Nurul Izzati dijemput keluarganya dari Pondok atas permintaan orang tuanya.
“Pada Rabu 12 Juni 2024 Nurul Izzati masih berada di Pondok. Saat itu ada keluhan demam dan oleh pihak Pondok sempat diberikan pengobatan, namun hingga tanggal 14 demam Santri ini meningkat, dan oleh pihak Ponpes melaporkan kepada orangtuanya. Oleh orang tuanya kemudian menginfokan pihak Pondok bahwa Santri tersebut akan dijemput perwakilan keluarga untuk di bawa ke Lombok Timur. Maka Tanggal 14 Juni 2024 tersebut Santri dijemput perwakilan keluarga untuk di bawa ke Lombok Timur, “bebernya.
Menurutnya, rentang waktu dari dijemput hingga hari meninggal pada 29 Juni cukup lama, sehingga pihak Ponpes tidak tau menau tentang perkembangan sakit yang dialami Santri tersebut.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“Kami juga ingin ketahui itu, apa saja yang terjadi selama itu, karena setelah Ponpes mendapat kabar bahwa Santri itu sedang di rawat di RSUD Selong, pihak Ponpes pun sudah sempat menjenguk Santri di Rumah sakit, “ucapnya.
“Kabar meninggalnya Santri, baru kami terima tanggal 29 Juni 2024. Karena akan dibawa ke RS Bhayangkara, pihak Ponpes pun datang dan sempat bertemu orang tua korban di rumah sakit tersebut, “imbuhnya.
Saat ini karena Peristiwa ini sudah masuk dalam proses hukum, maka langkah yang dilakukan Polresta Mataram sudah sangat benar, Ponpes dan tim Kuasa hukum memberikan apresiasi kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram yang melakukan proses hukum dengan harapan dugaan kasus ini dapat terungkap.
“Kami Apresiasi upaya Polresta Mataram dalam mengungkap dugaan kasus ini. Harapan kami tentu kasus ini dapat terungkap, biar masyarakat tahu penyebab meninggalnya Santri Nurul Izzati tersebut, “pungkasnya. (Adb)